Otmil IV-20 Jayapura Terima Berkas Perkara 5 Tersangka Oknum TNI AD
Otmil IV-20 Jayapura menerima keluarga dan pengacara korban. Foto: Pendam XVII Cenderawasih
Otmil IV-20 Jayapura menerima keluarga dan pengacara korban. Foto: Pendam XVII Cenderawasih

Papua60detik - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan enam tersangka oknum TNI Brigif 20 IJK/3/Kostrad akhirnya memasuki tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. 

Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting dalam keterangannya yang diterima Papua60detik, Kamis (27/10/2022) mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar.

"Pomdam XVII/Cenderawasih menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar. Selanjutnya yang berpangkat Kapten ke bawah diserahkan ke kami yaitu Otmil IV-20 Jayapura dan sudah kami terima yaitu berkas 5 oknum prajurit TNI AD. Perkara ini telah kita teliti dan akan diserahkan ke Pengadilan Militer," kata Yunus. 

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara 5 oknum prajurit itu oleh Pomdam XVII/Cenderawasih pada Senin (17/10/2022) lalu.

Menurutnya, kasus itu telah menjadi perhatian publik sehingga perlu dikawal bersama-sama.

"Terkait percepatan, saat ini waktu kami terfokus pada kasus ini, bagaimana cepat sesuai harapan masyarakat dan kita semua," ujarnya. 

Bahkan pihak keluarga dan pengacara korban sebelumnya telah mendatangi Otmil IV-20 Jayapura untuk mendengar langsung penjelasan perkembangan kasus tersebut. 

Yunus menegaskan, pimpinan TNI tidak menginginkan pembiaran, namun memberikan penekanan percepatan dan menyerahkan kasus itu pada proses hukum yang sebenar-benarnya.

"Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik, sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran. Bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan," jelas Kaotmil.

"Kepada masyarakat, mari kita kawal proses ini agar berjalan dengan baik. Termasuk pula dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil kita juga ikuti penanganan di kepolisian," ujarnya menambahkan.

Adapun lima tersangka yang ditangani Otmil IV-20 Jayapura di antaranya Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu RO. Sementara Mayor Inf HFD oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya. (Amma)