Pajak Daerah Baru Terealisasi 22 Persen
Papua60detik - Realisasi pajak daerah dari 10 jenis pajak baru mencapai 22,73 persen atau sebesar Rp800.958.837.053.00.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Yulianus Amba Pabuntu kepada wartawan, Selasa (17/7/2024) mengatakan jika dilihat dari jenis pajaknya, beberapa yang sudah mencapai 50 persen.
"Hanya jika dihitung secara keseluruhan memang masih kecil karena sampai di Bulan Juni 2024 lalu PAD baru 22 persen," katanya.
Ia menyebut, 10 jenis ajak itu di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan malam, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah dari PT Freeport Indonesia dan Kabupaten Mimika, pajak mineral bukan logam, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan,
Pajak hotel telah mencapai 45,12 persen, pajak restoran 36,51 persen, pajak hiburan 50,80 persen, pajak reklame 38,48 persen, pajak penerangan jalan 67,48 persen.
Pajak air tanah Kabupaten Mimika dan pajak air tanah PT Freeport mencapai 35,91 persen atau Rp2 miliar lebih dari target Rp6 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan capai 27,38 persen, pajak parkir capai 56,83 persen, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan 27,93 persen, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan capai Rp 50,22 persen atau Rp 71 Miliar lebih dari Rp 142 miliar.
Yulianus mengatakan, peningkatan signifikan realisasi pajak daerah akan terlihat pada Oktober.
"Biasanya di akhir tahun itu banyak yang meningkat, semua tempat hiburan dan hotel banyak yang bayar jadi kami pastikan di empat bulan terakhir ini mampu mencapai target yang telah ditentukan," pungkasnya. (Eka)