Palang Kantor Bupati Mimika Dibuka Tanpa Keributan
papua60detik - Kepolisian Resor Mimika akhirnya membuka palang kantor kerja Bupati Mimika yang dilakukan oleh kelompok Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) tiga kampung Tsinga Waa Banti dan Aroanop (Tsingwarop) yang menuntut pertemuan antara FPHS, Pemkab Mimika, Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat.
Kabag Ops Polres Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan mengatakan pemalangan yang dilakukan tidak dibenarkan karena mengganggu aktivitas kerja.
"Ini sudah melanggar aturan dan wajib hukumnya untuk dibuka karena ini adalah pusat pemerintahan," katanya saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (2/12/2021).
Dion mengatakan segel berhasil dibuka setelah berkomunikasi dengan FPHS. Untungnya terjadi saling pengertian, palng akhirnya bisa dibuka tanpa keributan.
"Siapapun atau kelompok manapun yang tidak puas atau tidak terima dengan satu keputusan langsung mendatangi kepolisian, untuk dilakukan mediasi, dan mencari jalan keluar bukan dengan cara pemalangan apalagi sampai merusak," katanya.
Menurutnya, jika tindakan pemalangan sudah menimbulkan kerusakan maka dapat dianggap sebagai tindakan pidana.
"Untuk pemalangan ini jika ada kerusakan, pemerintah bisa membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," tutupnya. (Fachruddin Aji)