PDIP Tolak Penetapan RAPBD Mimika Tahun 2021
Penandatangan Berita Acara Persetujuan RAPBD 2021 oleh pimpinan DPRD Mimika, Sabtu (12/12/2020). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Penandatangan Berita Acara Persetujuan RAPBD 2021 oleh pimpinan DPRD Mimika, Sabtu (12/12/2020). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Sempat diwarnai skorsing sidang hampir 30 menit karena interupsi, RAPBD 2021 Mimika bernilai Rp3,6 triliun akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) pada penutupan rapat paripurna, Sabtu (12/12/2020).

Pimpinan Rapat yakni Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng, menskorsing sidang selama sekitar 30 menit karena interupsi dari sejumlah anggota DPRD.

Dalam pandangan akhir, lima fraksi menyatakan setuju dengan RAPBD 2021. Sementara Fraksi PDIP menyatakan menolak.

Padahal PDIP merupakan salah satu partai yang memenangkan pasangan OMTOB yang kini duduk sebagai bupati dan wakil bupati Mimika.

Lima fraksi yang menyatakan seutuju adalah, Fraksi Golkar, Nasdem, PKB, Mimika Bangkit. Terkahir, Fraksi Gerindra setuju dengan catatan khusus.

Sementar Ketua Fraksi PDIP, Karel Gwijangge mengatakan jawaban pemerintah belum diuraikan secara rinci dan hanya bersifat umum. Postur RAPBD menurutnya, tidak memiliki asas manfaat dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Mimika.

"Seluruh program yang tertuang didalam APBD tahun anggaran 2021 tidak berdampak dan tidak langsung dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.

Hal itu katanya, tercermin pada poin program yang tertuang dimana RAPBD 2021 hanya terkuras pada belanja langsung yang angkanya mencapai Rp3.195.054.268.763,85. Lalu sisanya digunakan untuk membayar hutang pinjaman Bank Papua.

"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mimika menyatakan menolak Rancangan APBD Kabupaten Mimima tahun 2021, menjadi peraturan daerah," tegasnya.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra, Nurman S Karupukaro mengatakan, penjelasan Pemkab Mimika terkait pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur tidak terperinci.

Menurutnya, terdapat sebuah 'permainan' penentuan harga tanah yang dilakukan oleh Tim Apprisal yang telah ditunjuk kepada pemilik tanah sehingga tidak sesuai dengan harga NJOP setempat.

"Fraksi meminta kepada bupati dan wakil bupati untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan BPN, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian dan Inspektorat dalam menentukan harga tanah pembangunan infrastruktur tersebut," paparnya.

Setelah mempelajari terkait pengadaan tanah Fraksi Gerindra menyatakan menolak pengadaan tanah senilai Rp 135 miliar, Dikarenakan menurut Fraksi akan sangat riskan apabila diudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK. (Fachruddin Aji)