Pegawai Distrik Mimika Timur Palang Kantor
Kantor Distrik Mimika Timur dipalang sejumlah pegawai, Senin 11 Agustus 2025. Foto: Eka/Papua60detik
Kantor Distrik Mimika Timur dipalang sejumlah pegawai, Senin 11 Agustus 2025. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Sejumlah pegawai Kantor Distrik Mimika Timur melakukan pemalangan kantor tempat mereka bekerja, Senin (11/8/2025) pagi. 

Para pegawai nampak berada di luar kantor, diduga beberapa dari mereka yang melakukan pemalangan tersebut. 

Para oknum itu meminta kantor dibuka hanya oleh Bupati Mimika atau wakil Bupati Mimika. 

Pemalangan kantor tersebut dipicu akibat pemotongan uang TPP pegawai. Kadistrik Mimika Timur Bakri Attariq menyebut semua itu tertuang pada Perbup Nomor 7 tahun 2024 tentang kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sesuai Peraturan Bupati tersebut, ditetapkan bahwa ketidakhadiran ASN pada apel akan mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 1 persen dan absen kerja tanpa keterangan dikenakan pemotongan TPP sebesar 3 persen.

Mantan Kadistrik Mimika Timur Oktavianus Kum juga ikut turun melakukan pemalangan kantor. "Kantor dibuka besok oleh pak wakil Bupati, kunci kantor saya pegang," katanya. (Eka)