Pegawai Eselon III dan IV Bakal Beralih Status Jadi Fungsional

- Papua60Detik

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Mimika Leonard Kareth. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Mimika Leonard Kareth. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika mulai mendata Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon III dan IV menyusul rencana peralihan jabatan dari struktural jadi fungsional.

Kabag Ortal Mimika, Leonard Kareth menjelaskan, dengan peralihan itu maka pendapatan akan disesuaikan dengan kinerja pegawai bersangkutan.

“Kami saat ini masih melakukan evaluasi dan validasi terkait dengan jumlah eselon III dan IV,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (10/6/2021).

Evaluasi dan validasi Bagian Ortal saat ini masuk pada jenjang pendidikan terakhir pegawai eselon III. Menurut Leonard, Pendidikan akhir eselon III wajib Strata2 (S2) agar bisa menduduki jabatan tingkat ahli madya dalam struktur fungsional nantinya.

“Eselon III itu apakah sudah S2 atau belum, kalau sudah akan menduduki jabatan ahli madya, kalau belum hli muda. Semua soal peralihan itu diatur dalam Peraturan KemenPAN-RB nomor 17 dan 25,” jelasnya.

Data pegawai eselon III dan IV harus diserahkan ke Provinsi Papua sebelum 30 Juni 2021. Batas waktu itu berlaku di seluruh Indonesia sesuai petunjuk KemenPAN-RB.

Sementara sesuai aturan katanya, peralihan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

“Agar tidak terjadi pro kontra di daerah, tanggal 15 Juni mendatang, Sekda, Kepala BKSDM, Assisten III dan Kabag Ortal seluruh Papua akan bertemu dengan KemenPAN-RB dan Kemendagri membahas peralihan tersebut di Jayapura,” katanya. (Fachruddin Aji)




Bagikan :