Pelaku Curas Terhadap Pelajar di Timika Terancam 12 Tahun Penjara
Papua60detik – Dua orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar SMA di Kabupaten Mimika berhasil ditangkap jajaran Polsek Mimika Baru (Miru) pada Senin (28/3/2022).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Miru, Jalan C Heatubun, Rabu (30/3/2022) disebutkan, kedua pelaku berinisial OM dan DS. Mereka masih berusia 21 tahun.
Keduanya dilaporkan telah melakukan curas terhadap seorang pada Sabtu (26/3/2022) di jalan Yos Sudarso tepatnya depan Kantor Pengadilan Agama sekitar pukul 23.30 WIT,
Kedua pelaku menghampiri korban dan meminta uang, kunci motor beserta barang berharga milik korban.
OM lalu mengeluarkan sebilah parang yang disembunyikan dibelakang baju. Karena telah diancam dan tidak mau menuruti keinginan pelaku, korban kemudian lari. Namun sayangnya korban terjatuh. Saat itulah pelaku DS mengambil handphone dan OM menebas korban menggunakan parang hingga mengakibatkan luka di bagian punggung, kepala, telinga dan paha.
Meski terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari menuju arah gudang Bosowa (Depan lapangan futsal). Sempat dikejar pelaku, untung korban berhasil lolos.
“Korban sudah divisum dan mendapat penanganan medis berupa 12 jahitan pada luka. Setelah membuat laporan di Mapolsek Miru, kedua pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan dibekuk dalam waktu kurang dari 1x24 jam di kediamannya, Jalan Yos Sudarso tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Miru AKP Oscar Fajar Rahadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) ke 2 dan 4, yakni pencurian yang diikuti dengan kekerasan. Yangmana perbuatan dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Saat ini sudah dalam proses penyidikan dan kita sedang melengkapi (berkas perkara),” ujar Kapolsek. (Salmawati Bakri)