Pelaku Penganiayaan di Masjid Al-Ikhlas Merauke Akhirnya Diringkus Polisi

- Papua60Detik

Pelaku penganiayaan berinisial DB (22) akhirnya diringkus anggota Polres Merauke. Foto: Jamal/ Papua60detik
Pelaku penganiayaan berinisial DB (22) akhirnya diringkus anggota Polres Merauke. Foto: Jamal/ Papua60detik

Papua60detik  - Pelaku penganiayaan berinisial DB (22) akhirnya diringkus anggota Polres Merauke pada Rabu (25/6/2025).

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, menjelaskan, kronologi awal pada tanggal 17 Juni 2025, pelaku dalam kondisi pengaruh alkohol masuk ke halaman masjid Al-Ikhlas di Jalan Transito, Merauke. 

Pelaku meminta bantuan kepada saksi berinisial FF untuk mengantarnya membeli minum keras lokal, namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh saksi. 

"Pelaku langsung mengayunkan sajam ke arah saksi namun saksi berhasil menghindar, dan pada saat itu juga kebetulan ada korban inisial MI yang posisinya tidak jauh dari saksi, sehingga pelaku menuju ke MI dan melakukan penganiayaan," terang Kapolres di kantornya, Kamis (26/6/2025).

DB mengayunkan sajam ke arah wajah korban, selanjutnya mengancam saksi FF untuk menyerahkan kotak amal masjid. 

"Saksi FF menyerahkan kotak amal ke DB dengan cara dilempar, ketika DB melihat kotak amal tersebut kosong, DB kembali menganiaya MI dan mengenai punggung korban," jelasnya. 

Sejumlah bukti telah dikantongi kepolisian, atas perbuatannya, DB dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. (Jamal)




Bagikan :