Pelayanan SKCK Dipindahkan ke Kantor Polres Mimika di Mile 32 Awal 2021

- Papua60Detik

Kantor Polres Mimika di Jalan Agimuga Mile 32. Foto: Humas Polres Mimika
Kantor Polres Mimika di Jalan Agimuga Mile 32. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik - Sebagian pelayanan masyarakat Polres Mimika akan dipindahkan ke Mapolres Jalan Agimuga Mile 32 pada Januari 2021 mendatang.

Pelayanan yang dipindahkan antara lain kepengurusan SKCK dan pelayanan di bagian reserse.

"Kepentingan pembuatan SKCK biasanya ditujukan ke pemerintah daerah yang pusatnya ada di SP III. Sedangkan pemindahan reserse kriminal terkait dengan tahanan yang diamankan di Polres Mile 32 sehingga penyidik tidak harus bolak-balik lagi," kata Kapolres Mimika, AKBP IG Era Adhinata di ruang kerjanya, Jumat (18/12/2020)

Era mengatakan, pemindahan pelayanan tersebut dilakukan lantaran kantor pelayanan masyarakat yang saat ini berada di Jalan Cenderawasih mulai padat. Bahkan untuk melakukan konsolidasi personel pun tidak cukup.

"Kondisi di Kantor Pelayanan yang sekarang ini sangat sempit. Bahkan terkadang bisa menimbulkan kemacetan jalan akibat parkiran yang panjang. Bahkan ada kendaraan yang harus parkir di depan jalan sampai ke atas trotoar," katanya.

Era menilai, pengembangan kota Timika juga sudah mulai bergerak ke wilayah Iwaka dan SP III. Kebutuhan administrasi seperti foto copy juga sudah tersedia.

Untuk itu ia berpesan, masyarakat di Kota Timika tidak perlu cemas dengan jarak menuju ke Mile 32.

"Akses jalan bisa dilalui lewat Kwamki Narama dan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk sampai di Mapolres Mile 32 nantinya," kata Kapolres.

Sentra Pelayanan Polres Mimika yang saat ini ada di Jalan Cenderawasih akan difokuskan untuk penanganan Kamtibmas. Kantor ini akan diisi oleh Dalmas dan Perintis. Untuk fungsi Lantas masih berada dalam kota. (Salmawati Bakri)




Bagikan :