Pelni Timika Belum Layani Penumpang
Papua60detik - Sejak 5 Juni lalu, Pemkab Mimika memberlakukan masa pra new normal. Salah satu isi kebijakannya adalah membuka kembali pelabuhan bagi para penumpang setelah sebelumnya hanya membolehkan layanan kargo.
Tapi kebijakan itu tak serta merta membuat maskapai Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) membuka pelayaran angkutan penumpang ke dan dari Timika. Pelni Cabang Timika bahkan saat ini belum membuka loket penjualan tiket penumpang.
Alasannya sederhana, kebijakan daerah menghadapi pandemi covid-19 berbeda-beda. Belum semua daerah yang pelabuhannya dilewati kapal Pelni membuka layanan bagi penumpang.
"Dasar pertimbangan dari pusat, yakni trayek-trayek kapal yang singgah di pelabuhan Pomako Timika itu masih ada yang lock down," kata Kepala Pelni Timika, Dadang Rukmana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2020).
Di Pelabuhan Pomako, beroperasi tiga kapal Pelni, KM Sirimau, KM Leuser dan KM Tatamailau. Trayek KM Tatamailau misalnya, pelabuhan di Tidore, Kaimana, Fak-Fak dan Tual masih tertutup.
Begitupun trayek KM Sirimau, KM Leuser. Belum semua pelabuhan yang dilewatinya sudah dibuka pemerintah daerah setempat.
"Kalau Dobo hanya penumpang naik tapi turun dilarang. Jadi kami kalau mau angkut penumpang juga serba salah," jelasnya.
Pastinya, Pelni tetap mempertimbangkan kebijakan masing-masing daerah terkait pembukaan pelabuhan bagi penumpang. Ia berharap, masyarakat bersabar menunggu seluruh trayek kapal Pelni terbuka.
Dadang menegaskan, jika nanti mulai membuka jadwal keberangkatan, maka PT Pelni Mimika akan mengikuti sejumlah protokol sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19
"Tentu ada social distancing, kemudian kapasitas penumpangnya kita kurangi 50 persen. Kalau kapasitas masing - masing tiga kapal yang singgah di Timika yakni 964 penumpang, jika dikurangi 50 persen maka jumlah penumpang yang naik dalam satu kapal adalah 473 orang saja," imbuhnya.
Sebagaimana kesepakatan bersama Forkopimda Mimika nomor 443.1/517, syarat masuk ke Kabupaten Mimika baik jalur udara maupun laut cukup dengan syarat terbukti negatif rapid test. Bagi yang ingin keluar Dinkes Mimika menyiapkan layanan rapid test di delapan Puskesmas. (Novita R)