Pembakaran Pasar Waghete, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Papua60detik – Polres Deiyiai menetapkan tiga orang berinisial DD, AD dan MM, sebagai tersangka kasus pembakaran yang menghanguskan 50 kios di Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah yang terjadi Senin (12/12/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, sebelumnya polisi menahan 11 orang terkait kasus pembakaran tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, 8 orang tidak terbukti terlibat.
Hal tersebut berdasarkan barang bukti berupa video dan foto yang berhasil didapatkan penyidik, delapan orang itupun kemudian dipulangkan ke keluarga masing-masing.
“Dari hasil penyelidikan barang bukti melalui video dan foto dan pengakuan para tersangka akhirnya penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus ini. Sedangkan 8 orang lainnya telah dikembalikan kepada pihak keluarga” ujarnya dalam rilis Humas Polda Papua, Jumat (16/12/2022) malam.
Kamal mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka nantinya berkas perkara ketiga orang tersebut akan dilanjutkan ke Kejaksaan.
“Kami juga sudah memberikan pengertian kepada keluarga dari para tersangka. Selain itu penyidik juga melibatkan para tokoh adat dalam mengusut kasus ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini situasi Kamtibmas di Kabupaten Deiyai aman dan kondusif, aktifitas masyarakat dan perkantoran berjalan normal seperti biasa.
“Kami berharap seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Deiyai untuk tetap menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan nyaman, jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu hoax yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan biarkan proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya. (Amma)