Pembangunan Infrastruktur Merauke Gunakan Tailing PT Freeport
Papua60detik - PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengembangkan pemanfaatan pasir sisa tambang (tailing) PTFI untuk pembangunan infrastruktur di Papua.
Kabupaten Merauke merupakan salah satu kabupaten yang mendapat bantuan 7.500 ton material tailing untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo melaunching tahap pertama pengiriman sebanyak 4.000 ton material tailing ke Merauke di dermaga Mile Point 11, Selasa (15/12/2020).
Wetipo mengungkapkan, pengiriman material tailing PTFI ke Merauke merupakan komitmen bersama yang sudah lama diperjuangkan. Selama ini penggunaan tailing dianggap berbahaya karena mengandung limbah B3, namun tailing PTFI ini sudah dinyatakan aman dan layak dimanfaatkan kembali.
“Prosesnya ini cukup lama yakni hampir dua tahun karena memang harus ada dukungan izin secara legal dari kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah diuji di laboratorium Pusjatan Kementerian PUPR, ternyata tailing ini bisa dimanfaatkan, digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan saya pikir dengan hasil uji lab ini cukup bagus sekali,” katanya.
Pada 2021 nanti, Kementerian PUPR berencana menggunakan kurang lebih 15.000 ton material tailing PTFI untuk pembangunan jalan di Papua. Hal itu kata Wetipo, bukti keseriusan pemerintah pusat menggunakan tailing sebagai material pembangunan infrastruktur.
Wetipo berharap, dengan adanya izin dari KLHK, tailing PTFI bisa dimanfaatkan di seluruh Indonesia, bukan hanya di Papua dan Papua Barat.
“Kalau ini jalan, saya yakin sekali harapan pak Presiden untuk kita wujudkan konektifitas jalan antar kabupaten di Papua dan Papua Barat ini akan segera tuntas. Karena memang harapan pak Presiden konektifitas jalan antar Kabuapten dan Provinsi ini harus tuntas sebelum masa jabatannya berakhir di tahun 2024,” kata Wetipo.
Pengiriman material tailing ke Merauke menambah daftar pemanfaatan tailing PTFI untuk pembangunan sejumlah fasilitas di Papua. Sebelumnya tailing PTFI dimanfaatkan pada pembangunan gedung utama Kantor Pemerintahan Kabupaten Mimika, gedung terminal Bandara Mozes Kilangin, Jembatan Kaoga dan Jembatan Pomako, jalan tambang PTFI serta beberapa ruas jalan Trans Papua.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, tidak ada larangan pemanfaatan limbah B3. Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 membuka peluang penghasil limbah B3 melakukan pemanfaatan. Tailing adalah salah satu limbah B3 yang bisa dimanfaatkan.
Dorongan pengelolaan material tailing untuk pemanfaatan pembangunan infrastruktur oleh Kementerian PUPR dan KLHK kata Rosa, adalah salah satu cara mengatasi persoalan tailing PTFI.
Ia mengapresiasi PTFI yang bersedia mengirim tailing ke Merauke mengunakan biaya sendiri.
“Dan ternyata banyak hal yang harus kita proses. Salah satunya adalah bagaimana mengangkut tailing itu ke lokasi. Misalnya seperti yang kita lakukan hari ini adalah melepas tailing yang akan dibawa ke Merauke untuk dijadikan Infrastuktur jalan. Bukan hal yang murah,” jelasnya.
Tugas KLHK, katanya, memastikan limbah B3 atau sampah aman digunakan. Sementara Kementerian PUPR bertugas memberikan standar bagi infrastruktur jalan agar aman digunakan.
Rosa mengatakan, kebijakan dan keputusan pemanfaatan tailing PTFI telah melalui kajian ilmiah. Pemanfaatan kembali limbah tambang yang selama ini dianggap berbahaya disebut sirkuler ekonomi yakni memanfaatkan kembali limbah atau sampah sebagai sumber daya.
Ke depan, KLHK akan membuka peluang bagi pihak swasta ikut memanfaatkan limbah tailing. Apalagi melihat besarnya jumlah tailing yang dihasilkan PTFI.
“Kalau tidak salah saya dengar ada dua atau tiga perusahaan yang berminat untuk menggunakan tailing ini. Kami juga ada hitung-hitungannya. Dan kami membuka peluang sebetulnya kepada pihak lain juga kalau mau memanfaatkan limbah tailing ini dan saya rasa Feeeport juga cukup terbuka. Tentu saja harus ada izin karena kami juga memastikan penggunaannya itu aman terhadap lingkungan hidup dan bisa berguna untuk masyarakat,” tutup Rosa.
Wakil Presiden Direktur PTFI, Jenpino Ngabdi mengatakan, pengelolaan tailing merupakan salah satu wujud komitmen PTFI meminimalisir dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di Mimika.
“Lebih jauh lagi pemanfaatan tailing yang diolah pun kami lakukan bersama pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah yang kami ciptakan bagi Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua melalui berbagai kegiatan,” kata Jenpino.
Ia memastikan, pegiriman dan pemanfaatan material tailing ini akan terus berlanjut sebagai salah satu cara PTFI mendukung pemerintah, yakni terlibat langsung dalam pembangunan infrastruktur di Papua.
“Kami berharap inisiatif ini akan mempercepat pemerataan pembangunan di Indonesia Timur di tengah segala tantangan pemerataan pembangunan,” harapnya. (Anti Patabang)