Pembangunan Kantor Disdik Jadi Sorotan, Jeni Usmani Beri Penjelasan

- Papua60Detik

Kadis Pendidikan Mimika, Jeni O Usmani.    Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Kadis Pendidikan Mimika, Jeni O Usmani. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Pembangunan gedung kantor Dinas Pendidikan Mimika yang diajukan sejak tahun 2019 jadi sorotan warga hingga kalangan legislatif.

Ada opini menyebut pembangunan gedung itu selayak proyek siluman. Tiba-tiba muncul tanpa melewati pembahasan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni O Usmani menjelaskan jika pengajuan pembangunannya berdasarkan kebutuhan.

Dalam pelayanan, pemerintah dituntut memberikan pelayanan dengan baik dan nyaman kepala semua stakeholder. Ia menyebut istilah Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Kenyataannya, menurut Jeni, di Kantor Dinas Pendidikan saat ini ruangan sudah sangat terbatas, sudah tidak memenuhi standar layanan.

“Nah, jadi misal kita pemerintah ini mau memberikan layanan kepada masyarakat itu ada standar yang harus kita penuhi. Makanya kita perlu kantor baru karena pertimbangan itu,” jelasnya melalui sambungan telepon kepada Papua60detik, Senin (7/6/2021) siang.

Tapi ia tak menjelaskan berapa poin dan standar minimal apa saja yang harus dipenuhi pemerintah sebagai pelayan warga di bidang pendidikan.

Jeni menjelaskan, pembangunan kantor baru harus berdasarkan perencanaan dengan tetap melihat ketersediaan anggaran. Rencana itu kemudian diusulkan ke DPRD untuk dibahas.

“Jadi proyek siluman itu apa? Saya tidak mengerti. Ini sudah dibahas di DPRD tahun 2019 lalu,” tegasnya.

Ia menjelaskan tahap pertama pembangunan gedung tersebut sudah dilakukan di tahun 2020 lalu, namun karena anggarannya dikurangi karena refocusing sehingga pembangunannya dihentikan hingga saat ini.

“Jadi saya harus tegaskan bahwa tidak ada pembangunan (gedung Disdik) tahun ini. Kita tidak bahas karena memang kita tidak ajukan. Tidak ada anggaran. Jadi kalau misal ada yang bilang bahwa ada anggaran, itu di DPA yang mana?,” tegasnya.  (Anti Patabang)




Bagikan :