Pemerintah Larang Mudik Lebaran
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik

Papua60detik - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) resmi melarang mudik lebaran bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan covid-19. Pemerintah melihat peningkatan kasus covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.

"Sesuai dengan arahan dan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan pers yang disiarkan melalui Channel YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Ia menambahkan ditiadakannya mudik agar supaya vaksinasi bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin, sesuai yang diharapkan pemerintah.

Larangan mudik 2021 dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan ke luar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak.

Kemudian terkait dengan kegiatan selama Ramadan, Muhadjir mengatakan akan diatur oleh Kementerian Agama.

"Kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri akan diatur Kemenag dengan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," pungkasnya. (Fachruddin Aji)