Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun 2021
Papua60detik - Pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid- 19 yang diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
“Kalau insentif pajak masih berlaku. Jadi semuanya masih ada dan masih sama dengan tahun lalu. Bahkan ada tambahan, tapi memang satu tambahan itu khusus si untuk proyek irigasi,” kata Kepala KPP Pratama Timika, Tirta saat ditemui, Kamis (4/3/2021).
Ia menjelaskan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah bagi, pertama badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.
Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan atau obat untuk penanganan covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020) dan ketiga, Wajib Pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan covid-19 dari industri farmasi.
“Nah yang insentif untuk pegawai untuk usahawan, untuk pengusaha. Terus insentif untuk pemagangan covid-19 oleh Pemda dan rumah sakit dan juga para pihak terkait masih ada semua,” ungkapnya.
Namun untuk fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan dan penyediaan harta sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 juga ikut diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Adapun PPh yang dimaksud yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Tetapi lanjut Tirta ada juga PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh yakni pertama Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19 yang dilakukan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.
Kedua, Pasal 22 atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan atau obat. Ketiga, Pasal 22 atas penjualan vaksin dan atau obat untuk penanganan covid-19 oleh industry farmasi produksi vaksin dan atau obat kepada Instansi Pemerintah dan atau badan usaha tertentu.
Keempat, Pasal 22 atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.
Kelima, Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19,dan terakhir Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah covid-19.
“Itu yang harus dimanfaatkan. Saya juga mengajak pada WP untuk memanfaatkan ini. Tahun lalu masih belum optimal dan memang ada beberapa WP kita yang luar biasa sih sebetulnya mereka usahawan yang mengatakan belum membutuhkan itu makanya mereka masih tetap membayar full. Karena mereka tahu konsekuensinya itu untuk mengurangi pendapatan negara tapi mungkin karena nasionalismenya terap bayar full terutama untuk PPh 21,” tutupnya. (Anti Patabang)