Pemerintah Undur Dua Hari Libur Nasional dan Tiadakan Satu Hari Cuti Bersama

- Papua60Detik

Ilustrasi hari libur
Ilustrasi hari libur

Papua60detik - Dilansir dari akun Facebook Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, pemerintah resmi menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Adapun tiga perubahan yang ditetapkan yakni hari libur nasional tahun baru islam 1443 H dan Maulid Nabi Muhammad SAW masing-masing diundurkan 1 hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021 dan Rabu 20 Oktober 2021. Cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Dikutip dari laman setkab.go.id perubahan tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dalam keterangan persnya, Jumat (18/06/2021).

Muhadjir menambahkan, keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional di sisa tahun 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

- Selasa, 20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

- Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

-Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

- Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal

(Fachruddin Aji)




Bagikan :