Pemkab Klaim Dukung Kesetaraan Gender, Wabup: Tidak Ada Dinas Khusus Laki-laki
DP3AP2KB sosialisasikan tentang kebijakan penyelengaraan Pengarus Utamaan Gender (PUG) kewenangan kabupaten kota di Kabupaten Mimika, foto; Martha/ Papua60detik
DP3AP2KB sosialisasikan tentang kebijakan penyelengaraan Pengarus Utamaan Gender (PUG) kewenangan kabupaten kota di Kabupaten Mimika, foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika sosialisasi kebijakan penyelengaraan Pengarusutamaan Gender (PUG), Kamis (25/04/2025). 

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan nasional, menciptakan kesetaraan gender serta berkesempatan sama dalam pembangunan terutama bidang ekonomi, politik, dan budaya.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengaku pemerintah selalu memberikan perhatian serius terhadap kesetaraan gender. Pada pemerintahan pusat maupun daerah, selalu didirikan instansi khusus gender yaitu pemberdayaan perempuan. 

"Tidak ada dinas atau instansi khusus laki-laki, yang ada adalah pemberdayaan perempuan. Itu buktinya bahwa ada tempat buat yang lemah, ada tempat buat perempuan, anak-anak dan bagi mereka yang tidak mendapatkan perhatian," kata Emanuel Kemong. 

Menurutnya, PUG merupakan strategi yang harus diterapkan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender di semua aspek kehidupan manusia. Dalam konteks pemerintahan daerah, PUG berarti memastikan bahwa semua kebijakan, program dan anggaran, mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi baik perempuan dan laki-laki. 

"Ini adalah proses yang baik yang harus kita ikuti secara baik, sehingga tujuan dari sosialisasi ini bukan hanya pengetahuan semata, tetapi perlu kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari," tambahnya. 

Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Mimika, Supiah Narawena mengatakan usai materi hari ini, kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan Pokja PUG yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selanjutnya, menyusu Peraturan Bupati (Perbub) terkait penganggaran untuk memperkuat program-program yang mendukung kebutuhan kelompok-kelompok rentan. 

Adapun kelompok-kelompok rentan yang menjadi sasaran Pokja PUG adalah perempuan, kelompok disabilitas, anak-anak, lansia, penderita HIV AIDS dan juga kelompok terpinggirkan lainnya. 

Pokja PUG yang akan dibentuk  menjadi wadah dalam memenuhi kebutuhan para kelompok rentan tersebut. Seperti menangani isu-isu terkait kelompok rentan, mengembangkan program-program yang mendukung mereka, mengurangi diskriminasi serta meningkatkan kesetaraan terhadap kelompok rentan. 

"Kelompok risiko rentan punya kebutuhan khusus yang harus dilihat bersama-sama bukan haya tanggung jawab satu OPD saja. Misalnya para perempuan yang ingin maju dalam kancah politik, bagaimana kita mensupport mereka dari kelembagaan melalui dinas terkait," terangnya. (Martha)