Pemkab Mimika Bikin Ruang Terbuka Hijau di Sekitar Bundaran Petrosea
Lokasi pembangunan RTH di sekitar Bundaran Petrosea Timika. Foto; Martha/ Papua60detik
Lokasi pembangunan RTH di sekitar Bundaran Petrosea Timika. Foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat ini sedang mengerjakan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar bundaran Petrosea Jalan Cenderawasih. 

Adapun  proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2 miliar. Dikerjakan oleh kontraktor selama 95 hari, dijadwalkan selesai tepat pada Desember 2024.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Mimika, Sumitro Hamsah menyebut, konsep RTH ini seperti taman ditanami pohon hijau, bunga, dan tersedia beberapa fasilitas rekreasi warga.

"Sudah ada konsep perencanaannya. Sebenarnya dari beberapa tahun lalu. Konsepnya seperti taman, ruang terbuka hijau," ujar Sumitro saat diwawancarai, Kamis (31/10/2024) 

Pembangunan RTH ini merujuk pada undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan turunannya Peraturan Kementrian Agraria dan Tata Ruang nomor 14 tahun 2022. Beleid itu mengatur setiap kabupaten dan kota wajib memiliki 30 persen RTH. 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privasi. 

"Sesuai undang-undang memang begitu. Kita harus sediakan 30 persen untuk ruang terbuka hijau. Sementara kondisi kita sekarang ini, RTH itu sangat minim," pungkasnya. (Martha)