Pemkab Mimika Mulai Tarik Retribusi Kapal Ikan di Pomako
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika mulai tahun 2021 menarik retribusi kepada setiap kapal yang berlabuh dan mencari ikan di perairan Mimika.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Leentje Siwabessy, mengatakan penarikan retribusi kapal tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mimika nomor 22 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pelabuhan.
“Perda tentang retribusi sudah berjalan tahun ini dan sudah dilakukan sosialisasi kepada para nelayan dan para pemilik kapal baik itu kapal yang berukuran kecil dan kapal yang berukuran besar,” ungkapnya saat ditemui wartawan, Rabu (19/5/2021)
Jumlah kapal ikan yang berlabuh di Mimika kurang lebih 300 unit. Tarif retribusi yang dikenakan kepada setiap kapal ikan tergantung jenis ikan dan volume atau banyaknya ikan. Khusus ikan campur, satu kontainer dikenakan tarif retribusi sebesar Rp300.000.
Ia mengklaim, Pemerintah daerah telah memberikan fasilitas dan kemudahan sehingga wajar menarik kontribusi.
“Hasilnya akan masuk di pendapatan asli daerah dan akan digunakan untuk memberdayakan masyarakat, jadi kita harap ini tidak menjadi beban untuk pengusaha," tegasnya.
Sejauh ini, katanya kapal ikan berukuran kecil yang berdomisili dan setiap hari mencari ikan di Timika taat akan Perda retribusi tersebut.
“Mereka yang punya kapal besar itu yang kepala batu, mereka tidak mau bayar karena sudah membayar retribusi di daerah asalnya, tapi kami sudah tekankan, bagi setiap kapal yang masuk dan mengambil ikan di perairan Timika wajib membayar retribusi. Dan bagi mereka yang bandel kita sudah laporkan ke kementerian," tutupnya. (Fachruddin Aji)