Pemkab Mimika Perpanjang AKB Selama Sebulan
Bupati Mimika Eltnus Omaleng dan Wabup Johannes Rettob menandatangani kesepakatan bersama perpanjangan AKB, Senin (15/03/2021). Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Bupati Mimika Eltnus Omaleng dan Wabup Johannes Rettob menandatangani kesepakatan bersama perpanjangan AKB, Senin (15/03/2021). Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memperpanjang pemberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai hasil evaluasi, Senin (15/03/2021).

Masa AKB kali ini selama satu bulan, terhitung sejak 16 Maret sampai 16 April 2021.

Aturan perpanjangan AKB tertuang dalam Kesepakatan Bersama nomor 443.1/124, tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Covid-19 AKB di Kabupaten Mimika.

Tidak banyak perubahan dalam perpanjangan kali ini. Beberapa poin yang berubah, yakni terkait waktu pelaksanaan AKB yang sebelumnya hanya dua pekan.

Pada masa AKB ini, pembelajaran tatap muka diperbolehkan bagi peserta didik kelas VI, IX, dan XII. Teknisnya diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menyebutkan, pembelajaran tatap muka dibolehkan karena akan dilaksanakannnya ujian sekolah. Belajar tatap muka diperlukan untuk pembelajaran yang lebih intensif.

Selebihnya peraturan dalam kesepakatan tersebut masih sama dengan kesepakatan yang pernah ditandatangani sebelumnya. Misalnya aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 sanpai 22.00 WIT. (Fachruddin Aji)