Pemkab Serahkan RAPBD 2021 ke DPRD Mimika
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi menyerahkan dokumen perencanaan APBD 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (10/12/2020).
Pj Sekda, Jeni O Usmani mewakili Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng pada Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang I DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Perencanaan APBD Mimika Tahun Anggaran 2021.
Jeni mengatakan, proses penyusunan Raperda tentang APBD 2021 ini, telah diawali dengan pra pembahasan antara Banggar DPRD Mimika bersama Tim Anggaran Pemkab Mimika.
Ia mengklaim, RAPBD 2021 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah, yang disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur terbaru.
"Penyusunan RAPBD 2021 ini juga secara elektronik dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan," ujarnya.
Dasar penyusunan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2021 berdasarkan rata-rata realisasi PAD selama tiga tahun terakhir dan melihat kondisi perkembangan daerah.
"Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 3.639.754.268.763,85," sebutnya.
Jeni menyebut, pendapatan tersebut didapatkan dari beberapa sumber pertama Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp320.340.856.000, Pajak Daerah sebesar Rp218.882.600.000, Retribusi Daerah sebesar Rp18.043.756.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp5.000.000.000. Serta PAD yang sah lainnya sebesar Rp78.414.500.000.
Ditambah pendapatan dana transfer yang direncanakan sebesar Rp3.025.420.812.763,85 yang terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp2.628.840.564.833, tansfer dana perimbangan sebesar Rp2.477.773.114.833, dana desa sebesar Rp151.067.450.000 dan pendapatan transfer pemerintah daerah sebesar Rp396.580.247.930,85.
Sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp 293.992.600000 yang terdiri atas; hibah dari pemerintah pusat (dana bos) sebesar Rp23.992.600.000, pendapatan daerah dari PTFI sebesar Rp270.000.000.000.
Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.195.054.268.763,85 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Kemudian, pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp444700.000.000. Ini terdiri dari pengembalian pinjaman dan bunga sebesar Rp440.000.000.000 dan penyertaan modal kepada Perusda Rp4.700.000.000.
Jeni dalam kesempatan itu juga menjelaskan bebarapa point penyebab realiasi pendapatan daerah tahun anggaran 2020 tidak mencapai target. Salah satunya, pandemi covid-19 yang mengakibatkan dana transfer dari pusat mengalami penurunan.
Selain itu, pemerintah pusat mengambil kebijakan menunda transfer dana bagi hasil triwulan IV karena kondisi keuangan negara.
Perubahan PMK nomor 112/KMK.07/2020, tanggal 29 september 2020 juga mengakibatkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dipotong lebih besar yakni Rp415.083.585.635 dan sisa kurang bayar sebesar Rp351.999.764.297 yang akan ditransfer tahun 2021.
"Dampak dari kebijakan pemerintah pusat tersebut, mengakibatkan Pemkab Mimika memutuskan untuk melakukan pinjaman daerah kepada PT Bank Papua," katanya. (Fachruddin aji)