Pemkab Target Kampung Kelurahan Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum 12 Juni

- Papua60Detik

Sosialisasi koperasi merah putih kepada para kepala distrik dan lurah se-kabupaten Mimika, foto; Martha/Papua60detik
Sosialisasi koperasi merah putih kepada para kepala distrik dan lurah se-kabupaten Mimika, foto; Martha/Papua60detik

Papua60detik – Pemerintah Kabupaten Mimika sosialisasikan Koperasi Merah Putih kepada para kepala distrik dan lurah se-Kabupaten Mimika, Senin (19/05/2025).

Sosialisasi ini bertujuan mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu program strategis nasional sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. 

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan peran koperasi sangat penting dalam menggerakkan perekonomian daerah berbasis potensi lokal.

Ia menekankan, koperasi harus disesuaikan dengan kondisi serta kearifan lokal di setiap wilayah dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan program ini berjalan optimal. Oleh karena itu, ia meminta para kepala distrik berperan aktif dalam mendorong percepatan pembentukan koperasi di wilayah kerjanya masing-masing.

“Koperasi Merah Putih merupakan program strategis yang harus segera dilaksanakan. Ini sejalan dengan visi dan misi kami, yakni membangun dari kampung ke kota,” ujar Emanuel Kemong.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi menegaskan, pembentukan koperasi merah putih merupakan agenda penting nasional.

“Hari ini kita kumpulkan para kepala distrik dan lurah untuk menyampaikan pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih. Masing-masing harus segera mengidentifikasi potensi ekonomi lokal di wilayahnya,” terangnya.

Yoga menjelaskan, koperasi ini didesain untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kampung melalui pendekatan partisipatif, melibatkan pemerintah kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam).

Pemerintah telah menetapkan target agar seluruh koperasi di kampung dan kelurahan terbentuk sebelum 12 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Pembentukan Koperasi Merah Putih ini akan didampingi langsung oleh tim dari pemerintah daerah, mulai dari proses sosialisasi hingga pengesahan akta notaris. 

“Paling lambat dua minggu dari sekarang koperasi sudah harus terbentuk,” tambahnya. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) juga mengaku mendukung program tersebut. Tiga persen dari dana desa bakal digunakan untuk sosialisasi dan pembentukan koperasi merah putih.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Ida Wahyuni, menjelaskan bahwa setiap kampung atau kelurahan hanya diperbolehkan memiliki satu unit Koperasi Merah Putih. Dengan begitu program yang disusun bisa fokus dan tepat sasaran dalam pengembangan ekonomi berbasis komunitas. 

“Program koperasi yang akan dibentuk ini mencakup tiga kategori yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi aktif, dan reaktivasi koperasi yang telah mati,” pungkasnya.

Ia memastikan, pembentukan Koperasi Merah Putih tidak akan mengganggu koperasi-koperasi yang telah ada. (Martha)




Bagikan :