Jual Amunisi ke KKB, Oknum Anggota Polri ini Terancam Hukuman Mati
Papua60detik – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 kembali mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum aparat.
Seorang oknum anggota Polri, Bripda LO yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW. PW terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus, pimpinan Komari Murib.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes. Pol Adarma Sinaga, Senin (19/5/2025).
Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi (17/5/2025), setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap. Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah ia lakukan sejak tahun 2017 dan berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali melakukannya tahun ini.
PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua. Keduanya dijerat UU Darurat No.mor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.
“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” pesan Yusuf. (Burhan)