Pemkab Ultimatum, Pedagang Pakaian Bekas Impor Harus Tutup dalam Dua Pekan
Pemkab Ultimatum, Pedagang Pakaian Bekas Impor Harus Tutup dalam Dua Pekan
Pemkab Ultimatum, Pedagang Pakaian Bekas Impor Harus Tutup dalam Dua Pekan

Papua60detik - Dinas Koperasi, UMKM, Perindag bersama Satpol PP Merauke mendatangi para pedagang pakaian bekas impor atau cakar 'bongkar', Selasa (27/6/2023).

"Kita datang memperingatkan, tegur mereka secara langsung,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindag Kabupaten Merauke, Erick Rumlus.

Pemkab Merauke sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan satu sampai tiga kepada para pedagang pakaian bekas impor. 

Pemkab Merauke memberikan toleransi waktu selama dua pekan kepada para pedagang untuk menutup usaha jual beli pakaian bekas impor.

Apabila tidak diindahkan, Erick Rumlus mengancam akan menutup paksa dengan melibatkan Satpol PP dan kepolisian.

Kepada para pedagang, ia minta tidak lagi mendatangkan stok pakaian bekas impor. Pemerintah katanya masih merumuskan kebijakan bagi pedagang yang usahanya ditutup.

“Apabila masih ada yang mengirim, maka akan di lakukan penyitaan, dan itu sudah ada kesepakatan dengan kepolisian,” ancamnya. (Ami)