Pemprov Papua Selatan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo didampingi Plt Kepala BPPKAD Provinsi Papua Mansur dan kepala Jasa Raharja saat menggelar konfrensi pers.Foto:Ami/ Papua60detik
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo didampingi Plt Kepala BPPKAD Provinsi Papua Mansur dan kepala Jasa Raharja saat menggelar konfrensi pers.Foto:Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Warga dapat kejutan jelang   ulang tahun Provinsi Papua Selatan yang diperingati 11 November mendatang.

Menuju puncak HUT, Pemprov Papua Selatan m memberlakukan pemberian insentif kepada wajib pajak berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, terhitung mulai hari ini Sabtu (30/9/2023).

“Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Papua Selatan ini berlaku mulai 30 September sampai 31 Desember 2023 ” ujar Apolo Safanpo saat  berikan keterangan pers semalam di Swissbek Hotel Merauke, Jumat (29/9/2023).

Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua, empat dan enam. Namun tidak berlaku bagi kendaraan milik pemerintah karena di setiap OPD atau unit kerja pemerintah sudah menganggarkan pajak kendaraan setiap tahunnya. (Ami)