Pemprov Papua Tengah Berlakukan Tarif Parkir & Tarif Sewa Aset Daerah
Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah. Foto : Elia Douw/ Papua60detik
Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah. Foto : Elia Douw/ Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Provinsi Pemprov Papua Tengah melalui biro umum sekretariat Daerah menetapkan pungutan rektribusi daerah. 

Penetapan pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah (Perdasi) Nomor 6 Tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah. Keputusan tersebu ditetapkan di Nabire, Selasa 19 Januari

Untuk kepentingan umum, orang pribadi, atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa atau perizinan, dikenakan biaya retribusi. Tarif tersebut dikecualikan bagi kegiatan pemerintah. 

Penerimaan retribusi daerah pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Sebagai Berikut. Pertama penyediaan tempat parkir di bandara lama: 

Sepeda motor (roda 2 atau 3) tarif Rp2000 per unit per masuk, Mobil (Roda 4) tarif Rp4000 per unit per masuk. 

Sewa area khusus: sewa area bandara lama untuk kepentingan komersil tarif RP. 10.000.000 per hari. Sewa area bandara lama untuk kepentingan non komersil tarif Rp5.000.000 per hari. 

Sewa ballroom kantor gubernur bandara lama nabire tarif Rp5.000.000 per hari. Sewa VIP room bandara nabire (penjemputan/pengantaran) tarif Rp2.000.000 per sekali pakai. Kelima, penayangan iklan pada videotron di depan kantor samsat Nabire (1 spot per tayang - 30 detik) tarif Rp5.000 per tayang. (Elia Douw)