Penangkapan H Buktikan Jual Beli Sinte di Instagram
Senin, 09 Agustus 2021 - 17:19 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Penangkapan H di Kwamki Narama membuktikan jual beli narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) terjadi di aplikasi Instagram.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan tersangka ketahuan secara terang-terangan memposting tembakau sinte di Instagram story miliknya.
"Dia main sendiri. Barang itu dia posting (pasarkan) di story Instagram," ujarnya saat ditemui di kantor pelayanan Polres Mimika, Senin (9/8/2021).
Setelah ditelusuri, tersangka diketahui sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali menggunakan sistem tempel.
Narkotika jenis baru itu, dibelinya dalam jumlah besar dari pelaku yang tidak dikenalnya, lalu dipasarkan dalam bentuk paketan kecil.
"Pengakuannya dia (tersangka-red) beli dengan jumlah besar. Lalu dikemas ulang, jual eceran dengan harga Rp. 100-300 ribu," ujarnya.
Diketahui, tersangka H yang baru berusia 20 tahun itu ditangkap di jalan Kanguru, Kwamki Narama, Mimika, Jumat (6/8/2021) petang.
Dari tanganan tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis seberat 9,72 gram.
"Kami sudah kirim SPDPnya ke Kejaksaan," kata AKP Mansur. (Salmawati Bakri)