Pencairan Dana Desa Tunggu SK Kepala Kampung di Bulan Maret
Papua60detik - Masa jabatan 133 kepala kampung di wilayah Kabupaten Mimika telah berakhir 31 Desember tahun 2025. Pengukuhan kepala kampung yang sempat tertunda itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2026.
Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, guna mengantisipasi kekosongan pemerintahan di tingkat kampung, Bupati telah mengeluarkan instruksi kepada para kepala distrik agar menunjuk aparat distrik sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala kampung.
"Bupati sudah bikin sebuah instruksi kepada kepala-kepala distrik untuk menunjuk aparat distrik itu sebagai pelaksana tugas kepala kampung. Itu sudah dari bulan lalu," ujar Abraham Kateyau saat diwawancarai, Rabu (11/02/2026).
Abraham berharap para kepala distrik segera menindaklanjuti edaran bupati tersebut. Meski demikian, ia mengaku hingga sekarang belum menerima laporan resmi dari kampung terkait penunjukan tersebut.
Ia menegaskan, kepala kampung lama tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas maupun membuat kebijakan karena SK mereka sudah berakhir.
Selain itu, pencairan dana kampung juga belum dapat dilakukan karena harus menunggu terbitnya SK kepala kampung yang baru, yang direncanakan pada Maret 2026.
"Kepala kampung yang lama tidak bisa membuat kebijakan karena SK-nya sudah berakhir. Dana kampung juga belum bisa jalan, menunggu SK kepala kampung yang baru, bulan Maret. Sekarang lagi proses," pungkasnya. (Martha)