Pendaftaran PPPK di Mimika Resmi Dibuka
Sekda Mimika, Michael R Gomar.    Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Sekda Mimika, Michael R Gomar. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk profesi guru dan umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika resmi dibuka.

Pemkab Mimika mendapat kuota pengangkatan PPPK sebanyak 557 orang, profesi guru sebanyak 379 dan umum sebanyak 178

“Hari ini kita sudah membuka pendaftaran penerimaan PPPK,” kata Sekda Mimika, Michael R Gomar saat ditemui di Hotel Grand Mozza Timika, Selasa (13/7/2021).

Pendaftarannya dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran dibuka hingga akhir Juli. Terbuka untuk semua tenaga honorer, baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non Papua.

Gomar menjelaskan syarat utama dalam pendaftaran PPPK ini adalah tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Mimika. Khusus untuk tenaga guru wajib terdaftar pada Data  Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Yang penting mereka sudah terdaftar di Dapodik. Pendaftaran ini berlaku untuk guru honorer di sekolah negeri maupun swasta,” ungkapnya.

Dalam surat Pengumuman Nomor: 810/458 tentang tentang penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru yang diterima Papua60detik.id disebutkan, selain terdaftar di Dapodik syarat khusus lainnya antara lain:

Pertama, Tenaga Honorer Kategori (THK) II, lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG);

Kedua, memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan akandemik yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

Ketiga, untuk penyandang disabilitas dapat melamar dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Keempat, pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan guru Bahasa indonesia ahli pertama dan guru bahasa inggris ahli pertama;

Kelima pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan guru pendidik jasmani olahraga dan kesehatan ahli pertama;

Keenam, pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan guru seni budaya ahli pertama.

PPPK ini juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bedanya, hanya di sistem penggajiannya. Pembayaran gaji PPPK dilakukan langsung dari pusat melalui Kementerian Keuangan. (Anti Patabang)