Penerimaan Bea Cukai Mimika Tembus Rp2,9 Triliun

- Papua60Detik

Kontainer di Pelabuhan Pomako Mimika. Foto: Fachruddin Aji/ Papua60detik
Kontainer di Pelabuhan Pomako Mimika. Foto: Fachruddin Aji/ Papua60detik

Papua60detik - Penerimaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mimika  (Bea Cukai) mencapai Rp2.924.900.748.818 tahun ini.

Angka itu tiga kali lipat melebihi target tahun 2021, Rp962.879.354.262 atau naik 304 persen.

"Hasil tersebut merupakan penerimaan dari eksportasi tambang dan serta dari sumber lainnya. Yang paling mendominasi sumber penerimaan kami itu berasal dari ekspor hasil tambang," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Timika, Wahyu Mulyono, Rabu (8/12/2021).

Hasil penerimaan tersebut masih akan bertambah mengingat ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang masih berjalan, begitu pun dengan penerimaan dari sumber lain.

Bea Cukai Mimika juga terus menggenjot penerimaan dari non tambang salah satunya dengan mendukung ekspor dalam sektor perikanan. Terbaru, PT Bartuh Langgeng Abadi  mengekspor udang beku melalui moda laut.

Menurutnya ekspor non tambang berupa produk perikanan dapat menjadi momen penarik perhatian di 

mata internasional, sehingga mereka bisa melirik produk yang ada di Papua, khususnya di Kabupaten Mimika. 

Beberapa hasil alam Mimika punya potensi ekspor di antaranya pinang, sagu, buah merah, gaharu dan jenitri.

"Selama ini produk dari Kabupaten Mimika dikirim ke daerah lain untuk dikirim ke luar negeri dengan memakai merk atau pencantuman asal dari daerah tersebut, dan hal ini sangat disayangkan," tuturnya. (Fachruddin Aji)




Bagikan :