Penerimaan Kanwil DJP Papau dan Maluku Masih 85,54 Persen dari Target
Screenshot press conference.
Screenshot press conference.

Papua60detik - Jelang akhir tahun 2020, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku  mencatat capaian penerimaan masih di angka Rp9,12 triliunan atau 85,54 persen dari target Rp10,66 triliun tahun ini.

Penerimaan ini berasal dari pajak PPh, PPN dan PPnBM, PBB (P3L), dan Bea Meterai.

Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Arridel Mindra mengatakan penerimaan pajak tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebesar -9,02 persen dari tahun sebelumnya pada bulan yang sama.

Capaian ini menempatkan Kanwil DJP Papua dan Maluku di posisi ke-16 dari 34 Kanwil DJP di seluruh Indonesia.

Kanwil DJP Papua dan Maluku membawahi tiga provinsi yakni Provinsi Papua, Papua Barat dan Maluku

Arridel merincikan dari tiga provinsi ini, capaian penerimaan tertinggi masih dipegang Provinsi Papua yang sudah mencapai 87 persen atau Rp5,8 triliun dari target Rp6,7 triliun. Provinsi Papua Barat 86 persen atau Rp2 triliun dari target Rp2,4 triliun.

“Namun Papua barat ini menarik karena ada pertumbuhan positif sementara di Papua pertumbuhannya negatif 10. Papua Barat positif 2,34 persen,” jelas Arridel dalam press conference di aula Kanwil DJP Papua dan Maluku, Jayapura, Rabu (16/12/2020) yang diikuti Papua60derik secara virtual.

Sementara untuk Provinsi Maluku lanjut Arridel baru 77,89 persen atau Rp1,16 triliun dari target Rp1,49 triliun.

“Pertumbuhannya agak dalam, negatif 20 persen,” tambahnya.

Ia mengatakan saat ini Pemerintah Indonesia masih mengalami kontraksi ekonomi. Ini terjadi bukan hanya skala nasional dan tegional, tetapi juga global .

“Dampaknya suka tidak suka tidak hanya pada sektor kesehatan dan sosial tapi juga di sektor ekonomi dan tentunya secara langsung langsung berdampak pada perpajakan,” tuturnya.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi para wajib pajak yang ada di tiga provinsi yang patuh membayar pajaknya di tengah pandemi covid-19.

Sementara untuk kinerja kepatuhan formal yakni pelaporan SPT Tahunan yang sudah dilakukan sejak Maret, hingga kini sudah mencapai 105 persen.

Capaian Provinsi Papua sudah 113 persen, Papua Barat 116 persen dan Maluku masih sangat rendah yakni 83,24 persen.

“Biasanya ini juga menjadi indikasi bagaimana kita mengawasi wajib pajak di teritorial masing-masing,” katanya. (Anti Patabang)