Pengadilan Negeri Kota Timika Eksekusi Lahan di Kelurahan Otomona
Papua60detik - Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika akhirnya mengeksekusi tanah seluas 1,709 meter persegi di Jalan Kartini Kelurahan Otomona, Kamis (26/11/2020) tepatnya di bekas Kantor Kelurahan Otomona.
Pantauan di lapangan, bangunan di atas lahan itu dibongkar dengan alat berat dan dikawal aparat kepolisian dari Polsek Mimika Baru.
Masyarakat yang berada di sekitar lokasi turut menyaksikan pembongkaran.
Eksekusi terhadap objek eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 30/PDT.G/2017/PN Tim, Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 55/PDT/2018/PT.JAP tanggal 7 Desember 2018. Termasuk juga berdasarkan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 01/PEN.PDT.G/AANMANING/2020/PN.TIM dan penetapan sita eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 1/PEN.PDT.SITA EKSEKUSI/2020/PN.TIM jo Nomor 30/PDT.G/2017/PN TIM Jo Nomor 55/PDT/2018/PT.JAP
Eksekusi yang dilakukan PN Timika sebagai tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Tinggi Papua, yang telah incraht (memiliki kekuatan hukum tetap) atas gugatan dari Ang Emmy (penggugat) terhadap tujuh orang tergugat
Penggugat yang telah membeli tanah dari seseorang dan memiliki surat sah atas lahan 1.709 meter persegi lalu diklaim dan dikuasai oleh pihak lain. Perkara ini diajukan oleh penggugat pada Juni 2017.
Kuasa Hukum Ang Emmy, Eus Berkasa SH mengatakan, pihaknya bersyukur pada termohon dalam perkara tersebut yang telah menyadari tanah itu milik pemohon eksekusi sehingga secara sukarela para termohon meninggalkan objek sengketa.
"Ini adalah contoh konkrit dimana tanah pemohon eksekusi pernah diserobot dan kemudian kami ajukan ke pengadilan, dan pengadilan sudah memutuskan dan sudah punya kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Menurutnya, eksekusi ini merupakan sebuah pembelajaran hukum kepada masyarakat agar memahami bahwa ada aturan yang menyatakan untuk tidak sembarangan menyerobot hak orang lain dalam hal kepemilikan tanah.
"Apalagi secara sembarangan dan tanpa didasarkan dari alas hak yang sah karena akan berimplikasi kepada persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Atas eksekusi itu, ia menyatakan pada hari yang sama tanah yang ada akan diserahkan kepada pemilik yang sah dalam hal ini kliennya atas nama Ang Emmy. (Salmawati Bakri)