Pengangkatan Honorer Jadi CPNS, Usia Maksimal 35 Tahun
Papua60detik - Pemkab Mimika berjanji bijak dalam menentukan honorer yang akan diangkat jadi CPNS agar tidak menimbulkan polemik.
Adapun beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan yakni hasil uji kompetensi beberapa waktu lalu, lama kerja, usia dan SK pengangkatan.
Sekda Mimika, Michael R Gomar mengatakan, honorer yang berusia 35 tahun ke atas tak akan diusulkan diangkat jadi CPNS. Hal ini sesuai aturan batas usia bagi CPNS maksimal 35 tahun.
Tapi bagi mereka yang usianya di atas 35 tahun diprioritaskan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pada pengangkatan honorer jadi CPNS, KemenPAN-RB memberi kuota sebanyak 20 ribu ke Pemprov Papua. Kuota Mimika masih menunggu keputusan Pemprov Papua.
"20.000 ribu itu kan nanti dibagi ke semua kabupaten di Papua. Syukur kalau kita bisa dapat sampai 1.000 kuota, karena jumlah honorer di Kabupaten Mimika mencapai 3.975 honorer, tapi semua kembali ke provinsi," ungkapnya saat ditemui wartawan di Hotel Horison-Diana, Jumat (9/4/2021).
Jumlah honorer yang melimpah itu menurutnya sangat menguras anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Bahkan di tahun 2021, Pemkab Mimika menghabiskan dana sebesar Rp 147 miliar hanya untuk membayar honorer. Sesuai instruksi Bupati, Pemkab akan memverifikasi kembali tenaga honorer yang dibutuhkan tiap OPD.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal beberapa waktu lalu mengatakan dari 20.000 kuota yang disetujui akan dibagi, sebanyak 10.000 untuk kabupaten, 2.000 untuk provinsi dan 8.000 sisanya adalah tambahan. (Fachruddin Aji)