Pengusaha Galian C Masih Banyak Bandel
Papua60detik - Kepala Dinas Satpol PP Paulus Dumais mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat atau pengusaha yang sengaja membuka galian di luar Kali Iwaka.
Ia mengaku sudah menegur masyarakat yang nekat melakukan aktivitas pengerukan di luar Kali Iwaka, salah satunya di sepanjang Kali Selamat Datang SP-2.
"Sebelumnya (di area Kali SP2) sudah tiga titik kami tutup tapi mereka bandel, kita juga sudah suruh pindahkan alat berat," tegasnya.
Pemkab sejauh ini masih persuasif. Tapi apabila tidak dipindahkan Paulus mengancam akan mengangkut sendiri alat berat para pengusaha itu.
Lokasi lain menurut Paulus yang sudah diberikan pemberitahuan adalah di Jalan SP5.
Seperti diketahui Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengeluarkan instruksi Bupati nomor 5 tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di Kabupaten Mimika.
Instruksi tersebut adalah penegasan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan kawasan yang diperuntukan pertambangan hanya terdapat di Sungai/Kali lwaka.
Adapun bunyi instruksi tersebut adalah untuk semua pengusaha atau masyarakat yang melakukan kegiatan penggalian material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) diantaranya;
Kesatu, dilarang melakukan penggalian atas material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di areal atau kawasan yang tidak diperuntukan untuk melakukan kegiatan penggalian.
Kedua, Penggalian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) hanya dilakukan di Kali Iwaka.
Ketiga, jika tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan kedua, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, penyitaan alat-alat yang digunakan untuk melakukan penggalian, sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, pelaksanaan Instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu oleh Kepolisian Resort Mimika.
Instruksi tersebut mulai berlaku pada Tanggal dikeluarkan yakni 1 April 2021. (Fachruddin Aji)