Pengusaha Keluhkan Lambannya Pemerintah di Urusan Perizinan
Wakil Ketua II Gapensi Mimika, Willem Howay. Foto: Burhan/Papua60detik
Wakil Ketua II Gapensi Mimika, Willem Howay. Foto: Burhan/Papua60detik

Papua60detik - Wakil Ketua II Gapensi Mimika, Willem Howay mengeluhkan lambannya birokrasi Pemkab Mimika menyelesaikan pengajuan izin dari para pengusaha.

Perizinan yang ia maksudkan adalah izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan rekomendasi izin pemanfaatan ruang dari Bappeda. Hanya dengan dua izin itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bisa menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sangat dibutuhkan pengusaha.

Willem mengungkapkan, ratusan pengusaha anggota Gapensi telah memasukkan berkas pengajuan izin sejak Januari 2021, tapi hingga pertengahan Maret belum satu pun yang terbit izinnya.

"Kami merasa kesal sekali. Harus proses izin ini secara cepat, karena pihak ketiga atau kontraktor ini kan ikut lelang dan bukan hanya di Mimika saja. Di kabupaten lain juga ikut, terutama APBN," kata Willem, Selasa (16/3/2021).

Alih-alih mendukung, lambannya birokrasi pemerintah malah jadi batu sandungan asosiasi pengusaha penyedia jasa konstruksi ini berkompetisi memenangkan tender pekerjaan.

"Anggota kami urus izin ini terlalu lama, berbelit-belit. Makanya kasihan,  ini lahan hidupnya di situ. Mau ikut tender susah, apalagi DPA sudah dibagi," ungkapnya.

Ia mengaku heran proses terbitnya izin itu begitu lama. Faktanya, sebagian besar pengusaha anggota Gapensi tak menghasilkan limbah berbahaya. Mereka, kata Willem, rata-rata hanya punya satu ruangan kantor dan perlu izin agar bisa ikut tender.

"Kecuali klinik, apotek, bengkel,  warung dan perusahaan besar produsen beton atau aspal. Proses berbulan bulan silakan saja. Tapi ini kontrakror tok, hanya lobi-lobi pekerjaan saja," katanya.

Menurutnya, birokrasi yang lamban begitu justru kontraproduktif dengan visi misi pimpinan daerah yang mendorong Mimika smart. Apalagi di era serbal digital sekarang, pelayanan yang lamban sudah jauh tertinggal zaman. (Burhan)