Pentingnya Pemantauan Orang Asing di Mimika
Kesbangpol sosialisasi pemantauan orang asing di Kabupaten Mimika, foto; Martha/Papua60detik
Kesbangpol sosialisasi pemantauan orang asing di Kabupaten Mimika, foto; Martha/Papua60detik

Papua60detik - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat sebanyak 781 Warga Negara Asing (WNA) mendapat izin tinggal di Kabupaten Mimika. Sebagian besar besar bekerja di PT Freeport Indonesia yang merupakan objek vital nasional.

Sebab itu, menurut Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, pemantauan terhadap orang asing penting dilakukan untuk memastikan kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam aplikasi izin tinggalnya.

"Bisa saja orang asing melakukan kegiatan yang melanggar hukum atau kegiatan kriminalitas yang dapat mengganggu stabilitas NKRI. Sinergitas sangat diperlukan, setiap OPD terkait untuk dapat memahami tugas dan fungsinya dalam pemantauan orang asing," ujar Petrus Yumte saat membuka sosialisasi 'Pemantauan Orang Asing di Kabupaten Mimika' yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangpoI), Jumat (15/11/2024). 

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Yan S. Purba mengatakan pengawasan orang asing rutin dilaksanakan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menempatkan tim Forum Kewaspadaan Dini  Masyarakat (FKDM) di setiap distrik untuk mendeteksi secara dini apa yang terjadi di distrik.

"Apabila ditemukan perilaku mengganggu dari WNA di tingkat distrik maka dilaporkan secara berjenjang ke FKDM Kabupaten dan Kesbangpol, selanjutnya data-data itu akan disinkronkan dengan imigrasi dan kepolisian," kata Yan. 

Yan menjelaskan, FKDM  ini terdiri dari 10 forum yang dibentuk, oleh karena itu diharapkan pengawasan terhadap orang asing ini terus dipantau dan diwaspadai, jangan sampai merusak sendi-sendi NKRI. (Martha)