Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Mutilasi ke Kejari Mimika
Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Mimika kembali melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan disertai mutilasi ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (24/10/2022).
Berkas perkara masing-masing tersangka sipil berinisial APL alias Jeck, DU dan RA.
"Hari ini tahap satu mutilasi," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro.
Berkas perkara ketiga tersangka tersebut sebelumnya dinyatakan P19 atau masih harus dilengkapi.
Sugarda mengatakan, sesuai petunjuk jaksa, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan enam saksi di Jayapura, pemeriksaan tambahan forensik di Biddokkes Polda Papua sekaligus mengambil hasil forensik proyektil dan selongsong amunisi yang digunakan tersangka (oknum prajurit TNI) saat menembak korban sebelum dimutilasi dan dibuang, serta keterangan ahli pidana dan ahli DNA di Pusdokkes Mabes Polri.
"Semua yang petunjuk jaksa sudah kita lengkapi. Selanjutnya kami menunggu jaksa untuk meneliti," ujar Garda.
Diketahui, terdapat 10 tersangka dalam kasus ini. Empat orang merupakan warga sipil ditangani oleh Polres Mimika. Sedangkan enam oknum prajurit TNI ditangani oleh Kodam XVII Cenderawasih.
Usai dibunuh, tubuh korban lalu dimutilasi menjadi beberapa bagian yang dipisahkan dalam karung berbeda. Kemudian dibuang di jembatan logpon.
Potongan badan yang akhirnya berhasil ditemukan warga telah dikremasi keluarga secara adat. (Amma)