Penyidik Tunggu Kelengkapan Berkas Perkara Cabul Mantan Ustaz S
Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual

Papua60detik – Penyidik Satreskrim Polres Mimika menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas perkara oleh jaksa pada kasus dugaan cabul mantan ustaz berinisial S.

“Saat ini tinggal menunggu P21 dari jaksa. Sebelumnya sudah tahap I dan P19 juga sudah dilengkapi” kata Kepala Satuan Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Selasa (22/3/2022)

Meski berstatus tersangka, S tidak ditahan. Ia mendapat penangguhan penahanan dengan pertimbangan tidak menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif. 

“Tersangka masih ada di rumahnya. Kita kenakan wajib lapor. Namun kalau sudah P21 akan ditahan,” katanya.

S dilaporkan oleh anak angkatnya sejak 14 Desember 2021.  

Saat dilaporkan, S berstatus sebagai kepala sekolah sekaligus menyandang predikat ustaz di Timika. Tapi belakangan, ia memutuskan mundur dari jabatan kepala sekolah. Ormas Islam se-Kabupaten Mimika kemudian menonaktifkan tersangka S sebagai ustaz. (Salmawati Bakri)