Penyintas Covid-19 Bisa Lakukan Perjalanan Tanpa Sertifikat Vaksin
Papua60detik - Selain surat keterangan negatif PCR dan antigen, pelaku perjalanan dari dan ke Mimika juga diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksin.
Kecuali pelaku perjalanan dari dalam wilayah Papua.
Tapi khusus untuk penyintas atau yang pernah terpapar covid-19 di bawah tiga bulan, tetap bisa masuk dan keluar Mimika tanpa sertifikat vaksin.
Mereka cukup mengantongi surat keterangan pernah terpapar yang dikeluarkan dokter di fasilitas kesehatan tempat melakukan pemeriksaan.
“Jadi itu yang digunakan sehingga petugas mengetahui bahwa yang bersangkutan vaksinnya ditunda karena alasan itu (pernah terpapar covid-19),” kata Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu saat ditemui di Grand Mozza Timika, Rabu (18/8/2021).
Ia mengatakan surat keterangan tersebut berlaku tiga bulan, terhitung sejak hasil pemeriksaannya keluar.
Datanya pun tidak bisa dipalsukan karena sudah diinput petugas kesehatan. NIK dan kapan terinfeksi juga sudah jelas dalam data tersebut.
“Nanti terhubung juga dengan aplikasi peduli lindungi. Jadi otomatis, jika kelihatan dibarkot misalnya dibarkot itu datanya sudah terlihat bahwa yang bersangkutan ini pernah positif itu sudah terlihat. Karena setiap pemeriksaan itu akan dilaporkan. Semuanya terdata,” jelasnya. (Anti Patabang)