Perkara Illegal Logging di Kawasan BTNW Masuk Persidangan
Papua60detik - Kasus pengambilan kayu ilegal atau illegal logging di kawasan Balai Taman Nasional Wasur (BTNW) yang terjadi beberapa waktu lalu kini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Merauke.
Kasus tersebut ditangani petugas Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pos Gakkum Merauke.
"Untuk kayu yang enam kubik proses hukumnya terus berlanjut," ujar Kepala Pos Gakum KLHK Merauke, Halim melalui telepon seluler, Senin (12/12/2022).
Menurut Halim, barang bukti berupa kayu olahan, truk bersama tersangka yang sebelumnya sempat dititipkan di Polres Merauke sudah dibawa ke pengadilan.
“Kita ikuti saja persidangan hingga putusan nanti," kata Halim.
Dalam kasus itu, penyidik menjerat tersangka dengan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus tersebut terungkap saat petugas dari Balai Taman Nasional Wasur melihat sebuah dump truk orange keluar dari dalam kawasan membawa 6 kubik kayu tanpa dokumen. (Ami)