Perkara Mutilasi, 4 Terdakwa Sipil Mulai Disidang
Suasana sidang terdakwa sipil kasus pembunuhan disertai mutilasi di ruangan cakra Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (26/1/2023). Foto: Amma/Papua60detik
Suasana sidang terdakwa sipil kasus pembunuhan disertai mutilasi di ruangan cakra Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (26/1/2023). Foto: Amma/Papua60detik

Papua60detik – Empat terdakwa sipil kasus pembunuhan dengan mutilasi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kamis (26/1/2023). 

Keempat terdakwa yaitu RMH alias Roy, APL alias Jack, DU alias Umam dan RL alias Rafles.

Khusus terdakwa Roy, sidangnya digelar terpisah setelah sidang tiga terdakwa lain. Dalam sidang tersebut, Roy melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.

“Karena penasehat hukumnya tidak keberatan maka sidang lanjutannya dengan agenda pembuktian dari penuntut umum pada Kamis, 2 Februari mendatang” kata Humas PN Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal, kepada awak media usai sidang tersebut.

Sedangkan untuk dakwaan jaksa penuntut umum terhadap APL alias Jack, DU alias Umam dan RL alias Rafles akan dipelajari kembali oleh kuasa hukum para terdakwa.

“Penasehat hukumnya meminta waktu untuk mempelajari dakwaan, hal itu agar penasehat hukumnya bisa menentukan sikap apakah mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tidak mengajukan keberatan,” ujarnya. 

“Adanya keberatan atau tidak atas dakwaan itu adalah haknya masing-masing dan sudah diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mempelajari dakwaan tersebut,” ujarnya menambahkan.

Proses persidangan berjalan lancar dan aman tanpa ada keriuhan dari peserta sidang. 

Pengamanan persidangan terdakwa sipil kasus pembunuhan disertai mutilasi cukup ketat. Aparat keamanan melakukan pemeriksaan mulai di gerbang masuk pengadilan dan ruangan sidang.

“Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak keluarga maupun kerabat yang telah menjaga, tidak melakukan tindakan yang tidak kita inginkan. Semua berjalan aman, kondusif. Namun tentunya kita tetap akan lakukan pengamanan di persidangan berikutnya,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat ditemui Papua60detik.  (Amma)