Perkara Penganiayaan di Gorong-gorong & Curat di Jalan C Heatubun Tahap Dua
Pelaku penganiayaan di Gorong-gorong dan Curat di Jalan C Heatubun digiring ke Lapas Timika. Foto: Polsek Mimika Baru
Pelaku penganiayaan di Gorong-gorong dan Curat di Jalan C Heatubun digiring ke Lapas Timika. Foto: Polsek Mimika Baru

Papua60detik - Penyidik Polsek Mimika Baru, Senin (28/10/2024) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua perkara penganiayaan berat yang terjadi di Kompleks Gorong-gorong ke Kejakasaan Negeri Mimika.

Kasus itu terjadi pada 28 Juli lalu dengan tersangka berinisial EA alias Eben. Korban YWG meninggal dunia. 

Selain perkara itu EA, Penyidik Polsek Mimika Baru juga menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian disertai pemberatan di Jalan C Heatubun dengan tersangka VFN alias Viko dengan korban Niadah.

Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP Jai Limbong mengatakan proses tahap dua kasus itu berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika tertanggal 21 dan 25 Oktober 2024 yang menyatakan berkas perkara kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap.

Tersangka EA alias Eben diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sedangkan untuk VFN alias Viko diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

"Dengan tahap dua ini, maka kedua kasus akan memasuki proses persidangan," kata Kapolsek. (Eka)