Pj Sekda: DPA Mimika Dibagikan Pekan Depan
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte. Foto: Faris/ Papua60detik
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte. Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika berencana membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  pekan depan. 

"DPA ini dari Pemprov Papua Tengah sudah dapat persetujuan terkait APBD kita. Sekarang baru penggandaan, jadi teman-teman OPD baru tanda tangan semua. Kita harap minggu depan ini sudah diserahkan kepada OPD semua," ujar Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, Jumat (31/1/2025)

Ia menyebut, pada pelaksanaan APBD 2025, mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri mengenai penghematan anggaran. Soal efisiensi ini, Presiden Prabowo telah menerbitkan Inpres nomor 1 tahun 2025. Salah satu isinya mengatur efisiensi APBD 2025 kabupaten, kota dan provinsi.

"Untuk pelaksanaan APBD 2025 sudah ada rambu dari Menteri Dalam Negeri apa yang boleh dan apa yang tidak boleh," tambahnya.

Salah satu poin penting adalah rasionalisasi anggaran perjalanan dinas dan kegiatan rapat. 

"Dari Mendagri itu, perjalanan dinas, workshop, rapat bisa dirasionalisasi," jelasnya. 

Ia mengklaim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mimika telah memangkas anggaran perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025  tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025. Beleid tersebut diteken 22 Januari 2025.

Prabowo menginstruksikan kementerian, lembaga hingga kepala daerah melakukan efisiensi belanja dengan memangkas anggaran kegiatan tak penting.

Instruksi kepada kepala daerah terdapat pada diktum keempat yang terdiri atas tujuh poin:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur

5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga

7. Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

Pada Inpres yang sama, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri untuk memantau efisiensi belanja para kepala daerah pada APBD 2025. (Faris)