Polda Papua Tetapkan Lima Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Papua60detik - Polda Papua berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan total tersangka sebanyak lima orang.
Pertama, Polda Papua menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan TPPO terhadap tersangka AH.
“Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp. AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Papua, Kompol Diaritz Felle pada press release, Selasa (15/8/2023).
Pada kasus ini, penyidik Polda Papua telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.
“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini," katanya.
Kasus terakhir, Polda Papua mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan tersangka AIS dan FS. Keduanya diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.
“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” kata Diaritz.
Ia memastikan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polda Papua masih terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua. (Burhan)