Polisi Bakal Gelar Perkara Ungkap Penyebab Kebakaran Belasan Bangunan
Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika akan gelar perkara untuk mengungkap penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan belasan bangunan di samping Diana Mall, Jalan Budi Utomo beberapa waktu lalu.
Kasat Rerskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, hasil identifikasi olah TKP telah dikeluarkan Polda Papua dan dikirim ke Polres Mimika.
“Hasil dari Polda sudah ada tinggal dikirim ke kita. Hasil itu disebutkan darimana sumber api dan api bisa membakar. Setelah kami terima langsung kita gelar perkara untuk menentukan status,” ujarnya saat ditemui di ruang siaga Reskrim, kantor pelayanan Polres Mimika, Senin (25/4/2022).
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan dalam kasus kebakaran tersebut adalah pasal 188 KUHP yaitu karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Jadi itu kita curigai, tapi nanti tunggu hasilnya dari kirim dari Polda. Kurang lebih setelah lebaranlah hasilnya kita sampaikan, kita gelar press rilis,” tegasnya. (Salmawati Bakri)