Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Motor di Timika
Konferensi pers pengungkapan komplotan pencuri kendaraan bermotor di kantor pelayanan masyarakat Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (15/11/2022). Foto: Amma/ Papua60detik
Konferensi pers pengungkapan komplotan pencuri kendaraan bermotor di kantor pelayanan masyarakat Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (15/11/2022). Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap kelompok spesialis pencurian motor. Tiga orang pelaku masing-masing berinisial YRNG, SAN, dan MGW kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menyebut, aksi pencurian kendaraan bermotor dilakukan para tersangka sejak bulan Juni hingga Oktober. Dari 12 unit motor hasil curian, 9 unit telah diamankan dari tangan penadah.

“Pelaku kita tangkap pada 11 November di Jalan Leo Mamiri. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di kantor pelayanan masyarakat Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (15/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mengincar motor korban yang diparkir dalam posisi tidak terkunci stir. 

Mereka tinggal mendorong motor itu ke tempat aman lalu mencabut dan menyambung kabel agar sepeda motor yang dicuri bisa dinyalakan. 

Salah satu tersangka mengaku adalah seorang mekanik yang pernah bekerja di bengkel.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka dengan barang bukti 9 unit kendaraan roda dua. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan jumlah total 12 unit. Masih ada tiga unit dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Motor itu pun dijual dengan harga berkisar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per unit. 

Polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pihak yang jadi penadah kelompok ini.

“Masih pendalaman. Setiap perbuatan yang melanggar aturan pasti ditegakkan aturan. Kita data dan akan proses pihak-pihak, oknum yang masih menerima barang hasil kejahatan. Sering  kita sampaikan, masyarakat kalau ada barang di luar kewajaran betul-betul diidentifikasi, dilaporkan kepada kami. Pembeli ini ada, jadi pelaku masih melakukan pencurian. Sehingga kita agak susah meminimalisir,” kata Kapolres.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

“Motor yang diamankan sudah didata dan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah,” ujarnya. (Amma)