Polisi Bekuk Pembunuh Mandor PT IJS, Pelaku Ternyata Residivis
Papua60detik - Polisi menangkap RK alias L, pria yang diduga membunuh mandor perawatan PT IJS bernama Supriyanto (46 tahun) di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Papua pada Minggu (17/4/2022) malam.
Pelaku RK berhasil dibekuk kurang dari 2x24 jam oleh Kapolsek Muting Iptu Hamado bersama timnya di Kampung Baidup, Distrik Ulilin pada Selasa dini hari.
Baca Juga: Yayasan Amungsa Cares Papua Jalani Visitasi Akreditasi LKS, Perkuat Mutu Pelayanan Sosial
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang baru bebas pada Maret 2022.
"RK alias L berhasil ditangkap. Setelah diperiksa, ternyata pelaku mantan narapidana dengan kasus serupa," kata Untung kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Najamuddin mengungkapkan, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Ketika menganiaya korban, RK menggunakan sebuah busur dan anak panah serta sebilah parang yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.
"Usai mengeksekusi korban, RK langsung melarikan diri. Pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, mandor perawatan PT IJS, Supriyanto ditemukan tewas terbunuh di halaman belakang rumah barak karyawan abdeling 5 Kumbe PT IJS pada Minggu malam.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas setempat, namun sayang nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan. Supriyanto menderita luka sobek nyaris di sekujur tubuh serta satu luka tusukan di bagian perut. (Eman Riberu)