Polisi Dalami Kepemilikan Miras Oplosan di Timika
Minuman keras oplosan. Foto: Dok/ Papua60detik
Minuman keras oplosan. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika masih melakukan penyidikan terhadap kepemilikan miras oplosan yang memiliki kandungan methanol tinggi.

Sebelumnya, miras oplosan itu diduga memicu kematian dua pria berinisial JCF dan AGR pada Oktober lalu.

"Kalau untuk itu (kepemilikan) masih tahap penyidikan," kata Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur,  Senin (6/12/2021) kemarin. 

Mansur mengatakan, sejumlah saksi masih dimintai keterangan untuk melengkapi fakta-fakta.

"Belum ada tersangka. Masih kita dalami," katanya.

Sementara YF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai orang yang mengambil dan memberikan miras oplosan kepada korban JCF dan AGR.

Pasalnya, minuman itu adalah hasil simpanan dari istri terdakwa TT alias Titi dengan kasus yang sama pada 2020 lalu, dan titipkan ke saudaranya, yakni YF. 

"Tanggal 1 kemarin YF sudah kami tahan. Proses terus berlanjut," ujar Mansur. (Salmawati Bakri)