Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Mimika

- Papua60Detik

Polsek Mimika Baru telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus Pencurian dan Kekerasan ke Kejari Mimika, Rabu (25/6/2025). Foto: Polsek Miru
Polsek Mimika Baru telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus Pencurian dan Kekerasan ke Kejari Mimika, Rabu (25/6/2025). Foto: Polsek Miru

Papua60detik - Unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus Pencurian dan Kekerasan yang terjadi di jalan Leo Mamiri pada 16 Februari 2025.

Penyerahan tersangka DN bersama barang bukti satu unit Printer merk Epson type L3110 warna hitam dan satu Unit In Focuss warna hitam.

Dalam proses Tahap II ini, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Imelda Irianti Simbiak, Rabu (25/6/2025). 

"Unit Reskrim telah lakukan Tahap II terkait kasus pencurian dengan pemberatan di jalan Leo Mamiri hari ini," ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama. 

Putut bilang, kasus itu dilaporkan secara resmi di SPKT Polsek Miru pada 17 Februari 2025 dengan jumlah tersangka dua orang. 

Kedua tersangka berinisial DN dan AAS berhasil diringkus oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mimika. Setelah dilakukan proses penyidikan, salah satu tersangka AAS diketahui masih di bawah umur.

Kasus Pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 16 Februari 2025 sesuai laporan resmi korban bernama Martinus Ngauk di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP / B / 22 / II / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 17 Februari 2025.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan.

Atas perbuatannya, DN terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat (2) KUHPIdana. (Eka)




Bagikan :