Polisi Musnahkan Ratusan Gram Sinte, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha memusnahkan narkoba jenis tembakau sintesis di Polres Mimika Mile 32. Foto: Eka/Papua60detik
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha memusnahkan narkoba jenis tembakau sintesis di Polres Mimika Mile 32. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika memusnahkan narkoba jenis tembakau sintetis (Sinte) seberat 168,49 gram, Selasa (29/10/2024). 

Tersangka pada kasus ini berinisial ARA alias Yoyo. Ia ditangkap pada 10 Oktober lalu saat mengedarkan Sinte lewat sistem tempel.

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha mengatakan tersangka Yoyo mendapatkan Sinte melalui jasa pengiriman barang JNT dari akun Instagram indpendent88person. Pemilik akun instagram tersebut berada di Kota Jakarta. 

"Sekitar 26 September 2024 tersangka menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak sekitar 100 gram melalui jasa pengiriman barang JNT. Kemudian tersangka mencampur paketan narkotika jenis tembakau sintetis dengan tembakau biasa kurang lebih 100 gram," ujar Kapolres pada Konferensi Pers di Polres Mile 32.

ARA mengedarkan ke konsumen di Timika seharga Rp150 ribu per paket kecil.

Dari tangannya, polisi ratusan gram Sinte. 168,49 gram dimusnahkan, sebagian disisihkan untuk uji laboratorium.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Bila terjual barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat netto 168,49 gram tersebut maka mendapatkan uang sekitar kurang lebih Rp26 juta," sebut Kapolres. (Eka)